Legalitas KOWANI Kabupaten Kuningan

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Kuningan sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Kuningan merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Kuningan
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Kuningan.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Kuningan disahkan oleh Notaris Kabupaten Kuningan pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Kuningan

Surat Keputusan Wali Kabupaten Kuningan

SK Wali Kabupaten Kuningan tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Kuningan periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Kuningan

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Kuningan yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Kuningan.

2024Kesbangpol Kabupaten Kuningan

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Kuningan berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan kedudukan di Kabupaten Kuningan, Kabupaten Kuningan. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Kuningan.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Kuningan di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Kuningan disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Kuningan tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Kuningan dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Kuningan berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Kuningan adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Kuningan.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Kuningan.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Kuningan sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Kuningan sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Kuningan disahkan oleh Wali Kabupaten Kuningan melalui Surat Keputusan.